DERMAGA DI SPANYOL AMBRUK SAAT FESTIFAL
MUSIK,
266 ORANG LUKA-LUKA
Gambar 1.1 Contoh Kasus
1.1
PENDAHULUAN
Pelabuhan merupakan simpul
transportasi laut yang menjadi fasilitas penghubung dengan daerah lain untuk
melakukan aktivitas perdagangan. Pelabuhan memiliki peranan penting dalam
perekonomian negara untuk menciptakan pertumbuhan ekonominya. Menurut Pasal 1
angka 1 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan, pelabuhan
adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang
dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan dan
antar moda transportasi.
Seperti
dilansir AFP dan Reuters, Senin (13/8/2018),
bagian platform sepanjang 30 meter dan lebar 10 meter di dermaga itu sedang
dipenuhi orang-orang yang menonton penyanyi rap dalam festival
musik O Marisquino di kota Vigo saat insiden terjadi. Dermaga itu ambruk sesaat sebelum Minggu (12/8) tengah malam waktu setempat.
Bagian dermaga yang ambruk itu dipakai sebagai platform bagi para
penonton.
Gambar 1.2 Metode Alir Penyusunan Forensik
1.2 UNDANG-UNDANG
YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK MENGATUR TENTANG SISTEM KESELAMATAN YANG DIGUNAKAN
PADA PEKERJAAN PERBAIKAN.
a)
Undang-undang No. 1/1970 tentang keselamatan
kerja
b)
Undang-undang No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan
c)
Peraturan Menteri Naker No. 01/1980 tentang K3
konstruksi bangunan
Peraturan tersebut diaplikasikan di lapangan untuk
tujuan :
1. Memberikan perlindungan terhadap setiap orang
yang berada ditempat kerja sehingga terjamin keselamatan dan kesehatannya
akibat dari proses pada kegiatan konstruksi.
2. Memberikan jaminan perlindungan terhadap segala
sumber produksi yaitu pekerja, bahan, mesin/instalasi dan peralatannya sehingga
dapat digunakan secara efisien dan terhindar dari kerusakan
3. Memberi jaminan perlindungan dan rasa aman bagi
pekerja didalam melakukan pekerjaan sehingga tercapai tingkat produktifitas.
1.3 PERATURAN-PERATURAN
IZIN TENTANG PEKERJAAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PELABUHAN
Dasar
Hukum Pelabuhan :
1.
UU 17 Tahun 2008 (Tentang Pelayaran)
2.
PP 61 tahun 2009 (Tentang Kepelabuhan)
3.
PP 64 tahun 2015 (Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009)
4.
KP 414 tahun 2013 (Tentang Penetapan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional)
5.
KP 725 tahun 2014 (Tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp 414 Tahun 2013 Tentang Penetapan Rencana
Induk Pelabuhan Nasional)
6.
PM 51 tahun 2015 (Tentang Penyelenggaraan
Pelabuhan Laut)
1.4 ANALISA FORENSIK
Berikut analisis kemungkinan penyebab keruntuhan Dermaga :
1. Ketidakmampuan acuan dalam menerima beban. Untuk
mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan yang dirancang, maka penggunaan
bahan baku dengan kualitas baik menjadi mutlak diperlukan. Selain itu juga
diperlukan biaya pemeliharaan (maintenance) yang cukup, agar seluruh alat dan
bahan yang digunakan dapat sesuai dengan kualitas yang diharapkan (sesuai
perancangan).
2. Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mendesain dermaga adalah peruntukkan fungsi
bangunannya, harus sesuai apa yang sudah direncanakan di awal. Jika fungsi
bangunan tidak sesuai fungsinya, maka akan terjadi seperti studi kasus yang
dibahas ini.
3. Adanya beban tambahan (beban kejut) diluar
perancangan yang dapat menyebabkan struktur kelebihan beban kerja.
Hasil Evaluasi :
A. Batasan
sesuai peraturan yang berlaku bahwa bahan harus dengan kualitas dan standar
yang baik sesuai dengan kebutuhan dan pemeliharaan yang cukup agar bahan dan
alat bisa digunakan
B. Dalam
mendesain suatu dermaga atau bangunan, harus sesuai dengan rencana dan
undang-undang yang berlaku.
C. Pemerintah
seharusnya membuat peraturan perizininan tentang peruntukkan fungsi bangunan
yang di alih fungsikan.
KELOMPOK 1
KELAS 4TA05
YUSSANDA CHRISTRIA ADITAMA
MOHAMMAD AGUNG
FURIYADI SIMANJUNTAK
SARAH PARDOSI
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar