Rabu, 07 Agustus 2019

FORENSIK & PENILAIAN BANGUNAN PADA PELABUHAN LAUT


DERMAGA DI SPANYOL AMBRUK SAAT FESTIFAL MUSIK,
266 ORANG LUKA-LUKA

Gambar 1.1 Contoh Kasus


1.1        PENDAHULUAN
Pelabuhan merupakan simpul transportasi laut yang menjadi fasilitas penghubung dengan daerah lain untuk melakukan aktivitas perdagangan. Pelabuhan memiliki peranan penting dalam perekonomian negara untuk menciptakan pertumbuhan ekonominya. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan, pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan dan antar moda transportasi.

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Senin (13/8/2018), bagian platform sepanjang 30 meter dan lebar 10 meter di dermaga itu sedang dipenuhi orang-orang yang menonton penyanyi rap dalam festival musik O Marisquino di kota Vigo saat insiden terjadi. Dermaga itu ambruk sesaat sebelum Minggu (12/8) tengah malam waktu setempat. Bagian dermaga yang ambruk itu dipakai sebagai platform bagi para penonton.


Gambar 1.2 Metode Alir Penyusunan Forensik



1.2  UNDANG-UNDANG YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK MENGATUR TENTANG SISTEM KESELAMATAN YANG DIGUNAKAN PADA PEKERJAAN PERBAIKAN.
a)       Undang-undang No. 1/1970 tentang keselamatan kerja
b)      Undang-undang No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan
c)       Peraturan Menteri Naker No. 01/1980 tentang K3 konstruksi bangunan

Peraturan tersebut diaplikasikan di lapangan untuk tujuan :
1.      Memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang berada ditempat kerja sehingga terjamin keselamatan dan kesehatannya akibat dari proses pada kegiatan konstruksi.
2.   Memberikan jaminan perlindungan terhadap segala sumber produksi yaitu pekerja, bahan, mesin/instalasi dan peralatannya sehingga dapat digunakan secara efisien dan terhindar dari kerusakan
3.   Memberi jaminan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja didalam melakukan pekerjaan sehingga tercapai tingkat produktifitas.



1.3    PERATURAN-PERATURAN IZIN TENTANG PEKERJAAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PELABUHAN
Dasar Hukum Pelabuhan :
1.       UU 17 Tahun 2008 (Tentang Pelayaran)
2.       PP 61 tahun 2009 (Tentang Kepelabuhan)
3.       PP 64 tahun 2015 (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009)
4.       KP 414 tahun 2013 (Tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional)
5.       KP 725 tahun 2014 (Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp 414 Tahun 2013 Tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional)
6.       PM 51 tahun 2015 (Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut)



1.4        ANALISA FORENSIK
          Berikut analisis kemungkinan penyebab keruntuhan Dermaga :
1.   Ketidakmampuan acuan dalam menerima beban. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan yang dirancang, maka penggunaan bahan baku dengan kualitas baik menjadi mutlak diperlukan. Selain itu juga diperlukan biaya pemeliharaan (maintenance) yang cukup, agar seluruh alat dan bahan yang digunakan dapat sesuai dengan kualitas yang diharapkan (sesuai perancangan).
2.  Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mendesain dermaga adalah peruntukkan fungsi bangunannya, harus sesuai apa yang sudah direncanakan di awal. Jika fungsi bangunan tidak sesuai fungsinya, maka akan terjadi seperti studi kasus yang dibahas ini.
3.    Adanya beban tambahan (beban kejut) diluar perancangan yang dapat menyebabkan struktur kelebihan beban kerja.

Hasil Evaluasi :
A.    Batasan sesuai peraturan yang berlaku bahwa bahan harus dengan kualitas dan standar yang baik sesuai dengan kebutuhan dan pemeliharaan yang cukup agar bahan dan alat bisa digunakan
B.   Dalam mendesain suatu dermaga atau bangunan, harus sesuai dengan rencana dan undang-undang yang berlaku.
C.   Pemerintah seharusnya membuat peraturan perizininan tentang peruntukkan fungsi bangunan yang di alih fungsikan.



KELOMPOK 1

KELAS 4TA05

YUSSANDA CHRISTRIA ADITAMA
MOHAMMAD AGUNG
FURIYADI SIMANJUNTAK
SARAH PARDOSI




SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar