Kamis, 12 November 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA




Hukum, Negara dan Pemerintahan


A. 1. Pengertian Hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

A. 2. Sifat Hukum dan Ciri Ciri Hukum.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1.     Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2.    Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Ciri - ciri hukum, yaitu :
1. Terdapat perintah atau larangan.
2. Perintah atau larangan itu harus di patuhi semua orang.


A. 3. Sumber Hukum.
Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan formal.

1.  Sumber Hukum dalam arti Material
Suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.  Sumber hukum dalam arti Formal.
Merupakan bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.

Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang.
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis.
3) Yurisprudensi.
4) Traktat.
5) Doktrin.


A. 4. Pengertian Negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


A. 5. Pembagian Hukum.

1. Menurut sumbernya :
a)    Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b)   Hukum Adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c)    Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d)   Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
e)   Hukum Doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2. Menurut bentuknya :
a)    Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
b)   Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3. Menurut tempat berlakunya :
a)    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b)   Hukum Internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4. Menurut waktu berlakunya :
a)    Hukum Positif (Ius Constitutum), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b)   Hukum untuk Memutuskan (Ius Constituendum), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c)    Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :
a)    Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b)   Hukum Formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

6. Menurut Sifatnya :
a)    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b)   Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut Wujudnya :
a)    Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b)   Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih disebut juga hak.

8. Menurut Isinya :
a)    Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b)   Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.



A. 6. Tugas Utama Suatu Negara.
Tugas utama Negara :
1.     Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
2.    Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
3.    Melindungi seluruh warga negara dari ancaman luar dan dalam negeri.



Warga Negara dan Negara


B. 1. Pengertian Warga Negara.
        Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia Warga Negara di bagi 2 yaitu :
1.     Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara yg berkelahiran di Indonesia atau yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2.    Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara yang hanya berkunjung ke Indonesia atau belum menyatakan pindah kewarganegaraan.



B. 2. Kriteria Menjadi Warga Negara.
Disini saya akan menjelaskan beberapa kreteria untuk menjadi warga Indonesia yang  tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 :
·         Anak hasil dari perkawinan sah Ayah WNA dan ibu WNI,  maksudnya disini merupakan anak yang lahir dari perkawinan orang tua yang menikah dan dilahirkan di Negara Indonesia, atau sebaliknya (ayah WNI dan ibu WNA).
·         Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya, maksudnya disini anak lahir di Indonesia namun tidak diketahui keberadaan orang tuanya dimana. Contoh : Bayi yang di tinggalkan dirumah sakit oleh orang tuanya.


B. 3. Orang - Orang yang Berada Pada Wilayah Negara.
Menurut sumber yang saya baca orang-orang yang berada pada wilayah suatu negara dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.     Penduduk Warga Negara, Mereka yang sudah memenuhi syarat tertentu oleh Negara yang bersangkutan dan diizinkan menetap pada Negara tersebut.
2.    Penduduk bukan Warga Negara, mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.



B. 4. Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara.

Pasal 26 
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.



B. 5. Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.

Pasal 27-34 UUD 1945Pasal-Pasal itu diantaranya :
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik.
·         Pasal 27  (1) Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.     Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.    Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
·         Pasal 28 menyatakan, bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".

Arti pesannya adalah:
1.     Hak berserikat dan berkumpul.
2.    Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3.    Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya : Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

b. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya.
·         Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
·         Pasal 31 (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
·         Pasal 32 menyatakan, bahwa "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia".

Arti pesan yang terkandung adalah :
1.     Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.    Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.    Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.    Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.    Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.    Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Arti pesannya adalah :
1.     Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2.    Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c. Hak dan Kewajiban dalam bidang Hankam.
·         Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. 
Arti pesannya adalah :
Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan Negara.

d. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi.
·         Pasal 33 (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
·         Pasal 33 (2) “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
·         Pasal 33 (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
·         Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Arti pesannya adalah :
1.     Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.    Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.    Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.    Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5.    Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.




SUMBER : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://belajarhukumindonesia.blogspot.co.id/2010/02/macam-macam-hukum.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara 
https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/ 
http://anjarpriyasmoro.blogspot.co.id/2013/11/tugas-utama-negara-dan-warga-negara.html 
http://bangeky.blogspot.co.id/2015/02/hak-dan-kewajiban-pada-pasal-27-sampai-34-uud-1945.html

http://irfanhammadi.blogspot.co.id/2015/11/warga-negara-dan-negara.html

PEMUDA DAN SOSIALISASI




Internasionalisasi Belajar dan Spesialisasi


1. Pengertian Pemuda dan Pengertian Sosialisasi.
        Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh.
Pemuda itu memiliki beban harapan-harapan terutama terhadap generasi sebelumnya. Ini merupakan hal yang biasa karena  pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
        Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat.  Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan apa yang disebut dengan “diri”.


2. Internasionalisasi Belajar dan Sosialisasi.
      Kedua kata internalisasi dan Sosialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial.
Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat.
Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup Norma Kepercayaan dan Kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah Kesopanan dan kaidah Hukum).
     Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan sosialisasi adalah suatu proses yang mempelajari tentang norma-norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya di lingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internasionalisasi dan sosialisasi di dalam lingkungan masyarakat, maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.


3. Proses Sosialisasi.
      Pengertian Proses Sosialisasi adalah suatu tahapan-tahapan dalam pembentukan sikap atau perilaku seorang anak sesuai dengan perilaku atau norma-norma dalam kelompok atau keluarga.

Berikut ini pengertian proses sosialisasi menurut beberapa ahli :

1.     Menurut Krathwohl (1981).
Proses sosialisasi adalah proses yang mengusahakan seseorang menjadi peka terhadap rangsangan masyarakatnya dan menyesuaikan diri serta berperilaku seperti orang lain dalam masyarakat kelompoknyya atau kebudayaannya.
2.    Laurence (1988).
Proses sosialisasi adalah proses pendidikan atau latihan seseorang yang belum berpengalaman dalam suatu kebudayaan belajar dan berusaha menguasai kebudayaan sebagai aspek perilakunya.
3.    Guire (1974).
Proses sosialisasi adalah proses penyajian kemungkinan-kemungkinan perilaku perorangan dengan sanksi positif atau negatif yang akan menyebabkan penerimaan atau penolakan oleh orang lain.
4.    Lawang, Robert M.Z (1985).
Proses sosialisasi adalah proses mempelajari norma, nilai, peran, dan semua persyaratan lainnya yang diperlukan untuk memungkinkan berpartisipasi yang efektif dalam kehidupan sosial.


4.  Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masyarakat.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif.
Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (Pencipta Karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.



 Pemuda dan Identitas

1. Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
Pemuda bangsa, identik dengan generasi penerus. Para pemuda bangsa sekarang ini dituntut mempunyai kemampuan lebih dan pola pikir yang semakin berkembang.
Hal tersebut dimaksudkan agar para pemuda dapat bersaing ditengah-tengah kompetisi dunia yang semakin maju dengan pesat. Keadaan ini pula yang mengharuskan faktor-faktor pendukung seperti lembaga pendidikan dan pengawasan dari pihak yang lain untuk lebih kritis terhadap perkembangan generasi muda saat ini.
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Yang mempunyai tujuan agar pihak-pihak yang berkepentingan benar-benar memakai pedoman untuk dapat mencapai tujuan yang tepat.

Pola pembinaan dan pengembangan generasi muda memiliki dasar seperti :
1. Pancasila
2. Undang-undang dasar 1945
3. Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5. Tata nilai ditengah masyarakat

2. Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
Dalam hal ini pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut 2 pengertian pokok yaitu :
a)    Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan yaitu mereka yang memiliki kemampuan dan dasar untuk dapat mandiri.
b)   Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan yaitu mereka yang memerlukan pengembangan untuk mengasah kemampuan dan belum bisa mandiri.

Dan beberapa peranan orang terdekat pun sangat memiliki pengaruh untuk mengawasi setiap perbuatan dan tindakan yang berarah pada tindakan kriminal dan pergaulan yang negatif.


3. Masalah Masalah Generasi Muda.
Banyaknya masalah yang dihadapi  oleh para generasi muda zaman sekarang di indonesia yaitu :
a)    Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.
b)   Banyaknya perkawinan dibawah umur.
c)    Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat.
d)   Kurangnya lapangan kerja dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda.
e)   Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
f)    Fasilitas pendidikan yang tersedia kurang, baik formal dan informal.
g)   Tingginya jumlah putus sekolah yang merugikan generasi muda.
h)   Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.
i)     Peraturan dan perundangan yang menyangkut generasi muda belum ada.
j)    Mudah terpengaruh oleh hal-hal yang bersifat sepihak dan cenderung negatif
k)   Sifat yang kadang masih menggantungkan, baik kepada orang tua, pimpinan, ataupun orang lain.


4. Potensi Potensi Generasi Muda.
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
A.  Kreativitas.
Generasi muda sekarang sudah banyak membuat kerajinan – kerajinan yang dapat di ekspor ke Negara lain.
B.  Optimis dan berani mengambil resiko.
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan.
Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.
C.  Patriotisme dan Nasionalisme.
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.
D.  Idealisme dan Daya Kritis.
        Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
E.  Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi.
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.
F.  Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni.
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.


Perguruan dan Pendidikan

1. Mengembangkan Generasi Potensi Generasi Muda
Generasi muda dapat mengembangkan potensi mereka melalui hobi atau kesenangan masing-masing, contohnya jika anak menyukai musik maka ia bisa mengembangkan potensinya dengan membuat sebuah band atau mengikuti kursus bermain musik sehingga potensi anak tersebut menjadi berkembang.
Potensi generasi muda juga dapat membangun rasa bangga pada diri sendiri. Keluarga dan negara juga merasa bangga atas potensi yang dimiliki oleh anggota keluarga atau sebagai masyarakat.
Tapi bagaimana jika generasi muda saat ini mengisi hari mereka dengan hanya menghabiskan uang orang tua dengan membeli barang-barang yang tidak terlalu dibutuhkan, Sex di luar nikah, penyalahgunaan obat narkotika tak dapat dihindari, mabuk-mabukan (minum-minuman keras), dan masih banyak lagi hal-hal lain yang sangat menyedihkan.
Disinilah peran orang tua sangat dibutuhkan orang tua dapat mengarahkan sejak dini kemana arah yang paling tepat dan baik untuk perkembangan anak mereka sehingga generasi muda dapat memiliki potensi yang sangat berguna bagi nusa dan bangsa.
Di negara-negara maju, salah satu di antaranya adalah Amerika Serikat, para mahasiswa sebagai bagian generasi muda, didorong, dirangsang dengan berbagai motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba menciptakan suatu ide / gagasan yang harus diwujudkan dalam suatu bentuk barang, dengan berorientasi pada teknologi mereka sendiri.


2. Pendidikan dan Perguruan Tinggi.
Pengertian Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka, walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.

Pendidikan dibagi 3 yaitu :

a)    Pendidikan Dasar.
Pendidikan Dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
b)   Pendidikan Menengah.
Pendidikan Menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
c)    Pendidikan Tinggi.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.


Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
1.     Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara
2.    Perguruan tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Swasta.

3. Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyam Pendidikan Tinggi
Pembicaraan tentang generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting , karena berbagai alasan.
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak dimiliki oleh generasi muda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP, Sejarah, dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya, sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.


SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi
http://danialprasko.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-proses-sosialisasi.html
https://ciptadestiara.wordpress.com/category/peranan-sosial-pemuda-dalam-masyarakat/ 
http://handokoari03.blogspot.co.id/2012/12/pembinaan-dan-pengembangan-generasi-muda.html
http://irfanhammadi.blogspot.co.id/2015/10/pemuda-dan-sosialisasi.html