Hukum, Negara dan Pemerintahan
A. 1. Pengertian Hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu
tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang
diberikan kepada masyarakat.
A. 2. Sifat Hukum dan Ciri Ciri Hukum.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1.
Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2.
Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun
memiliki paksaan yang tegas.
Ciri - ciri hukum, yaitu :
1. Terdapat perintah atau larangan.
2. Perintah atau larangan itu harus di patuhi
semua orang.
A. 3. Sumber Hukum.
Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2
(dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan formal.
1.
Sumber Hukum dalam arti Material
Suatu keyakinan atau perasaan
hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian
keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga
pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan
hukum.
2. Sumber hukum dalam arti Formal.
Merupakan bentuk atau kenyataan
dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah
yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber
hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang.
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis.
3) Yurisprudensi.
4) Traktat.
5) Doktrin.
A. 4. Pengertian Negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan
dari negara lain.
A. 5. Pembagian Hukum.
1. Menurut sumbernya :
a) Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundangan.
b) Hukum Adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c) Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
d) Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan
hakim.
e) Hukum Doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa
orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Menurut bentuknya :
a) Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
b) Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan.
3. Menurut tempat berlakunya :
a) Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b) Hukum Internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum
dalam dunia internasional.
4. Menurut waktu berlakunya :
a) Hukum Positif (Ius Constitutum), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b) Hukum untuk Memutuskan (Ius Constituendum), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan
datang.
c) Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
a) Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b) Hukum Formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang
bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6. Menurut Sifatnya :
a) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
mempunyai paksaan mutlak.
b) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7. Menurut Wujudnya :
a) Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b) Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif
dan berlaku pada orang tertentu atau lebih disebut juga hak.
8. Menurut Isinya :
a) Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.
A. 6. Tugas Utama Suatu Negara.
Tugas utama Negara :
1. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
2. Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah
tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
3. Melindungi seluruh warga negara
dari ancaman luar dan dalam negeri.
Warga Negara dan Negara
B. 1. Pengertian Warga Negara.
Warga negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia Warga Negara di bagi 2 yaitu :
1.
Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara yg berkelahiran di
Indonesia atau yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2.
Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara yang hanya berkunjung ke
Indonesia atau belum menyatakan pindah kewarganegaraan.
B. 2. Kriteria Menjadi Warga Negara.
Disini saya akan menjelaskan beberapa kreteria
untuk menjadi warga Indonesia yang tercantum dalam UU No. 12 Th.
2006 Pasal 9 :
·
Anak hasil dari perkawinan sah Ayah WNA dan ibu WNI, maksudnya
disini merupakan anak yang lahir dari perkawinan orang tua yang menikah dan
dilahirkan di Negara Indonesia, atau sebaliknya (ayah WNI dan ibu WNA).
·
Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara
Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya, maksudnya disini anak lahir
di Indonesia namun tidak diketahui keberadaan orang tuanya dimana. Contoh :
Bayi yang di tinggalkan dirumah sakit oleh orang tuanya.
B. 3. Orang - Orang yang Berada Pada Wilayah
Negara.
Menurut sumber yang saya baca orang-orang yang
berada pada wilayah suatu negara dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Penduduk Warga Negara, Mereka
yang sudah memenuhi syarat tertentu oleh Negara yang bersangkutan dan diizinkan
menetap pada Negara tersebut.
2. Penduduk bukan Warga
Negara, mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
B. 4. Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945
Tentang Warga Negara.
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
B. 5. Pasal-Pasal yang Tercantum dalam
UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
Pasal 27-34 UUD 1945, Pasal-Pasal itu diantaranya :
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik.
·
Pasal 27 (1) Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu :
1.
Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan.
·
Pasal 28 menyatakan, bahwa "Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang".
Arti pesannya adalah:
1.
Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan
pikiran (berpendapat).
3.
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan
aturan-aturan lainnya, di antaranya : Semua organisasi harus berdasarkan
Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
(pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
b. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya.
·
Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
·
Pasal 31 (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
·
Pasal 32 menyatakan, bahwa "Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia".
Arti pesan yang terkandung adalah :
1. Hak memperoleh kesempatan
pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat
sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan
nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak
dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 (2) yang menyatakan
bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Arti pesannya adalah :
1. Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2. Kewajiban untuk percaya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan Kewajiban dalam bidang Hankam.
·
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
Arti pesannya adalah :
Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan Negara.
d. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi.
·
Pasal 33 (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan”.
·
Pasal 33 (2) “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
·
Pasal 33 (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
·
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah :
1.
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan
tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli
rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara
untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan
terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan
kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan
orang lain.
5.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar
pajak tepat waktu.
SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://belajarhukumindonesia.blogspot.co.id/2010/02/macam-macam-hukum.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/
http://anjarpriyasmoro.blogspot.co.id/2013/11/tugas-utama-negara-dan-warga-negara.html
http://bangeky.blogspot.co.id/2015/02/hak-dan-kewajiban-pada-pasal-27-sampai-34-uud-1945.html
http://irfanhammadi.blogspot.co.id/2015/11/warga-negara-dan-negara.html