Kamis, 12 November 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA




Hukum, Negara dan Pemerintahan


A. 1. Pengertian Hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

A. 2. Sifat Hukum dan Ciri Ciri Hukum.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1.     Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2.    Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Ciri - ciri hukum, yaitu :
1. Terdapat perintah atau larangan.
2. Perintah atau larangan itu harus di patuhi semua orang.


A. 3. Sumber Hukum.
Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan formal.

1.  Sumber Hukum dalam arti Material
Suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.  Sumber hukum dalam arti Formal.
Merupakan bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.

Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang.
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis.
3) Yurisprudensi.
4) Traktat.
5) Doktrin.


A. 4. Pengertian Negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


A. 5. Pembagian Hukum.

1. Menurut sumbernya :
a)    Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b)   Hukum Adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c)    Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d)   Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
e)   Hukum Doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2. Menurut bentuknya :
a)    Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
b)   Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3. Menurut tempat berlakunya :
a)    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b)   Hukum Internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4. Menurut waktu berlakunya :
a)    Hukum Positif (Ius Constitutum), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b)   Hukum untuk Memutuskan (Ius Constituendum), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c)    Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :
a)    Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b)   Hukum Formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

6. Menurut Sifatnya :
a)    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b)   Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut Wujudnya :
a)    Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b)   Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih disebut juga hak.

8. Menurut Isinya :
a)    Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b)   Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.



A. 6. Tugas Utama Suatu Negara.
Tugas utama Negara :
1.     Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
2.    Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
3.    Melindungi seluruh warga negara dari ancaman luar dan dalam negeri.



Warga Negara dan Negara


B. 1. Pengertian Warga Negara.
        Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia Warga Negara di bagi 2 yaitu :
1.     Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara yg berkelahiran di Indonesia atau yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2.    Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara yang hanya berkunjung ke Indonesia atau belum menyatakan pindah kewarganegaraan.



B. 2. Kriteria Menjadi Warga Negara.
Disini saya akan menjelaskan beberapa kreteria untuk menjadi warga Indonesia yang  tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 :
·         Anak hasil dari perkawinan sah Ayah WNA dan ibu WNI,  maksudnya disini merupakan anak yang lahir dari perkawinan orang tua yang menikah dan dilahirkan di Negara Indonesia, atau sebaliknya (ayah WNI dan ibu WNA).
·         Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya, maksudnya disini anak lahir di Indonesia namun tidak diketahui keberadaan orang tuanya dimana. Contoh : Bayi yang di tinggalkan dirumah sakit oleh orang tuanya.


B. 3. Orang - Orang yang Berada Pada Wilayah Negara.
Menurut sumber yang saya baca orang-orang yang berada pada wilayah suatu negara dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.     Penduduk Warga Negara, Mereka yang sudah memenuhi syarat tertentu oleh Negara yang bersangkutan dan diizinkan menetap pada Negara tersebut.
2.    Penduduk bukan Warga Negara, mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.



B. 4. Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara.

Pasal 26 
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.



B. 5. Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.

Pasal 27-34 UUD 1945Pasal-Pasal itu diantaranya :
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik.
·         Pasal 27  (1) Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.     Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.    Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
·         Pasal 28 menyatakan, bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".

Arti pesannya adalah:
1.     Hak berserikat dan berkumpul.
2.    Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3.    Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya : Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

b. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya.
·         Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
·         Pasal 31 (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
·         Pasal 32 menyatakan, bahwa "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia".

Arti pesan yang terkandung adalah :
1.     Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.    Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.    Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.    Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.    Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.    Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Arti pesannya adalah :
1.     Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2.    Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c. Hak dan Kewajiban dalam bidang Hankam.
·         Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. 
Arti pesannya adalah :
Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan Negara.

d. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi.
·         Pasal 33 (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
·         Pasal 33 (2) “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
·         Pasal 33 (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
·         Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Arti pesannya adalah :
1.     Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.    Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.    Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.    Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5.    Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.




SUMBER : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://belajarhukumindonesia.blogspot.co.id/2010/02/macam-macam-hukum.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara 
https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/ 
http://anjarpriyasmoro.blogspot.co.id/2013/11/tugas-utama-negara-dan-warga-negara.html 
http://bangeky.blogspot.co.id/2015/02/hak-dan-kewajiban-pada-pasal-27-sampai-34-uud-1945.html

http://irfanhammadi.blogspot.co.id/2015/11/warga-negara-dan-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar