I.
Pengertian Pelapisan Sosial.
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala
yang bersifat keseluruhan. Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial
selalu ada.
II.
Terjadinya Pelapisan Sosial.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa
disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini
bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu
berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
III. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Terjadi dengan Sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
2. Terjadi dengan Sengaja.
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar
tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya
kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja,
mengandung 2 sistem, yaitu :
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan
menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
IV. Teori tentang Pelapisan Sosial.
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
·
Kelas atas (Upper Class).
·
Kelas bawah (Lower Class).
·
Kelas menengah (Middle Class).
·
Kelas menengah ke bawah (Lower Middle Class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini
:
1. Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu
golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan
itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan
kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam
“The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat
yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu
sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark
menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
V. Kesamaan Derajat.
Menurut saya kesamaan derajat adalah suatu kesamaan hak dan
kewajiban seseorang dan orang lain dimata hukum maupun dimata lembaga lain.
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada
umumnya adalah timbal balik, artinya orang-orang itu sebagai masyarakatnya
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua
hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar
kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah.
Sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana
semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
VI. Pasal-pasal UUD 1945 tentang persamaan hak.
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan
kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama
di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai Amanat
UUD 1945, yaitu :
·
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
·
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
·
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
·
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip
hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
VII. 4 Pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau
hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka
tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya.
Kita harus menghargai anugerah ini
dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama,
warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu
diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena,
karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (Life).
b. Hak Kebebasan (Liberty).
c. Hak Memiliki (Property).
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam
kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan
sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi,
yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak
beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik,
yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan
pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi,
yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak
memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan
lain-lain.
d. Hak asasi budaya,
yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak
mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan
lain-lain.
e. Hak kesamaan
kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan
kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum,
hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan
secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk
diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan,
dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
VIII. Pengertian Elite.
Menurut saya pengertian elite adalah suatu lingkaran dalam
masyarakat yang membatasi atau memisahkan antara orang yang berkedudukan rendah
atau biasa dengan orang yang berkedudukan lebih tinggi. contoh orang tang
memiliki harta banyak seperti anggota DPR dan pada Konglomerat merupakan
golongan elite.
IX. Fungsi Elite dalam memegang strategi.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks
luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu
golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan
mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan
golongan minoritas ini.
Berdasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai
peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan, dasar-dasar
kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas
secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal
dengan elite.
X. Pengertian Massa.
Menurut saya massa adalah sekelompok orang yang berkerumunan
disuatu tempat dengan tujuan melakukan suatu hal.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam
perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
XI. Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang
membedakan di dalam massa:
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata
sosial,
2. Meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan, kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
3. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang
yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya
melalui pers.
SUMBER :
http://ajinovyanw.blogspot.co.id/2011/11/beberapa-teori-tentang-pelapisan-sosial.
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/http://achmadindraji1.blogspot.co.id/2015/12/normal-0-false-false-false-in-x-none-x_5.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar