1.
Pengertian Keadilan.
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".
Kebanyakan orang percaya
bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan
politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya
jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa
yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala
sesuatunya pada tempatnya.
2.
Makna Keadilan.
Keadilan
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti
kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak,
tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia
kata Adil berarti :
a. Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
b. Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
c. Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
d. Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
3. Macam-Macam Dan Contoh Keadilan.
a.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral.
Adalah
keadilan yg mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam
masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan
kemampuan yg bersangkutan. Sedangkan, Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi
apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas
yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
Contoh : Seorang
pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
b.
Keadilan Distributif.
Adalah
keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa
yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini
keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian
yang sama berdasarkan perbandingan. Sedangkan Aristoles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally).
Contoh : Ali
bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata ali menerima Rp.100.000,- maka budi harus menerima Rp.50.000,- akan tetapi bila besar hadiah ali dan budi
sama, jelas hal tersebut tidak adil.
c.
Keadilan Komutatif.
Adalah
keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat
berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti,
menukarkan, memindahkan).Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh
:
Dr.Sukartono dipanggil
seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling
mencintai.
Bila dr. Sukartono belum
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi
karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan
kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
4.
Pengertian Keadilan Sosial
(dalam Sila ke 5 Pancasila).
Keadilan Sosial ialah sifat
masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan,
tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa
yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya
kepada orang lain dan dirinya.
Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri
saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik,
tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Maka di dalam sila ke-5
tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh hakekat keadilan
manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia
dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan
manusia dengan Tuhannya.oleh karena itu manusia dikatakan pula sebagai makhluk
Monopruralisme.
5.
Pengertian Kejujuran.
Jujur adalah sikap atau
sifat seseorang yang menyatakan sesuatu degan sesungguhnya dan apa
adanya, tidak di tambahi ataupun tidak dikurangi. Sifat jujur ini harus
dimiliki oleh setiap manusia, karena sifat dan sikap ini merupakan prinsip
dasar dari cerminan akhlak seseorang. Jujur juga dapat menjadi cerminan dari
kepribadian seseorang bahkan kepribadian bangsa.
6.
Hakikat Kejujuran.
Hakekat Jujur adalah,
selarasnya khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau perbuatan. Dalam
praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya
dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan
kebenaran dan kenyataan yang terjadi.
Bila berpatokan pada arti kata yang baku
dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan
kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut
sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong,
munafik atau lainnya.
7.
Pengertian Kecurangan.
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan
berusaha.
Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang
melakukan kecurangan.
Ditinjau dari hubungan
manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek
kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum.
Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
8.
Sebab-Sebab Seseorang Berbuat
Curang.
Bermacam-macam sebab
orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
1.
Aspek ekonomi.
2.
Aspek kebudayaan.
3.
Aspek peradaban.
4.
Aspek teknik.
Apabila keempat aspek
tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Lawan buruk sudah tentu
baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia
seakan-akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku,
karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya. Namun, sukarlah untuk mengajukan
ukuran penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai
semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan ada lawannya, pada
tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yana baik, kalau tidak baik
tentu buruk.
Dalam wikipedia,
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi
atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah
kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud
untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa
ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
Kecurangan dapat mahir
melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum
disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu
daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau hal serupa
lainnya.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar