REPUBLIK
Dalam
pengertian dasar, Republik adalah
sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan
dari prinsip keturunan Bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh
seorang Presiden.
Istilah
ini berasal dari bahasa Latin “Res Publica”, atau "Urusan Awam", yanng artinya
kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun Republik berbeda dengan
konsep Demokrasi. Terdapat kasus dimana negara Republik diperintah secara Totaliter.
Misalnya,
Afrika Selatan yang telah menjadi Republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar Apartheid sekitar 80% penduduk kulit
hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara Republik
yang melakukan perwakilan secara Demokrasi.
Konsep
Republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan Republik yang paling
terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam
Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti “anualiti” (Memegang pemerintah selama satu tahun
saja) dan "collegiality"
(dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam
zaman modern ini, ketua negara suatu Republik biasanya seorang saja, yaitu
Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat Majelis
tujuh pemimpin yang merangkap sebagai Ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di
San Marino, jabatan Ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk
pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada Ideologi dari
banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan.
Beberapa
dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah
nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka,
mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
REPUBLIK DAN KONSEP DEMOKRASI
Banyak
yang berpendapat negara republik
adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya
bergantung kepada siapa yang memegang Kuasa Eksekutif.
Pada
hampir setengah negara-negara monarki, Raja
hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan Perdana Menteri lebih berkuasa
dari Raja.
Monarki
biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau
anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki
adalah Demokratik.
Dari
segi mana yang lebih Demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara Republik dan Monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa
eksekutif lebih besar dibanding Rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat
saja.
Dan ada
juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara Totaliter.
Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau
begitu, biasanya Republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya
dianggap sebagai simbol Demokrasi.
SISTEM PEMERINTAHAN JERMAN
Jerman
merupakan salah satu negara Federasi di Eropa. Dahulu Jerman adalah negara yang
berbentuk Kekaisaran namun setelah perang Perancis-Rusia, Sistem Pemerintahan
Jerman berubah menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer
dengan kepala pemerintahan Kanselir.
Saat
Pemerintahan Jerman dipegang oleh NAZI dengan pemimpinnya Adolf Hitler serta rezim otoriternya.
Jerman sempat terpecah menjadi dua bagian : Jerman Barat (Federal) dan Jerman Timur (Demokratik).
Kekalahan dalam Perang Dunia II membuat Jerman sempat kehilangan wilayah timur
sehingga pemerintahan berpindah ke Jerman Barat.
Pada
tahun 1990 Jerman kembali bersatu antara Jerman Barat dan Jerman Timur ditandai
dengan Runtuhnya Tembok Berlin. Sejak Jerman bersatu, sistem pemerintahan
mereka adalah Demokrasi yang
berbasis ideologi berlandaskan prioritas hak-hak asasi manusia.
Dalam Parlemen
Jerman, Partai dengan koalisi yang dominanlah yang memimpin Parlemen. Dalam
pemerintahan Jerman, parlemen dikenal dengan nama Bundestag (Anggotanya dipilih) dan Bundesrat (Anggotanya adalah perwakilan dari negara-negara bagian).
Bundesrat hampir mirip dengan senat
walau terdapat beberapa perbedaan wewenang.
Pemerintahan
Jerman dipimpin oleh Kanselir namun
Jerman tetap memiliki Presiden yang dipilih dalam periode lima tahun.
Jerman
juga memiliki Makhamah Konstitusi Liberal, dimana setiap warga mempunyai hak mengajukan
keberatan berdasarkan Konstitusi jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh
pemerintah.
MONARKI
Monarki
berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan
archein
(αρχειν) yang berarti Pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang penguasa monarki.
Monarki atau
sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun
ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240
dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta
saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat Negara mempunyai
penguasa Monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem Konstitusi.
Perbedaan
di antara penguasa Monarki dengan Presiden sebagai kepala negara adalah penguasa Monarki
menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan Presiden biasanya memegang
jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Namun dalam negara-negara Federasi
seperti Malaysia, penguasa Monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa
selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa Monarki dari negeri lain
dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep Monarki mutlak hampir tidak ada
lagi dan kebanyakannya adalah Monarki
konstitusional, yaitu penguasa Monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh Konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada
kebiasaannya penguasa Monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem
monarki demokratis, tahta penguasa Monarki akan bergilir-gilir di kalangan
beberapa Sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu Kerajaan
Konstitusional serta Monarki Demokratis.
Bagi
kebanyakan negara, penguasa Monarki merupakan simbol Kesinambungan serta
Kedaulatan Negara tersebut. Selain itu, penguasa Monarki biasanya ketua agama
serta Panglima Besar Angkatan Bersenjata sebuah Negara.
Contohnya di Malaysia, Yang Dipertuan Agung merupakan Ketua Agama
Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu
Elizabeth II adalah Gubernur Agung Gereja Inggris. Meskipun demikian, pada masa
sekarang ini biasanya peran sebagai Ketua Agama tersebut adalah bersifat Simbolis
saja.
SISTEM PEMERINTAHAN MALAYSIA
Dalam Sistem pemerintahan Malaysia, Negara Malaysia
merupakan sebuah negara Federasi
yang terdiri atas 13 negara bagian dan 3 wilayah persekutuan di Asia Tenggara.
Ibu kota Malaysia adalah Kuala Lumpur,
sedangkan pusat pemerintahan persekutuan adalah Putrajaya.
Negara
Malaysia dipisahkan ke dalam dua kawasan, Malaysia Barat dan Malaysia Timur,
oleh Kepulauan Natuan, Wilayah
Indonesia di Laut Cina Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia,
Singapura, Brunei Darussalam dan Filipina.
Federasi Malaysia adalah sebuah Monarki Konstitusional. Kepala negara
persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agung, biasa disebut Raja Malaysia.
Yang di-Pertuan Agung dipilih dari dan oleh Sembilan Sultan Negeri-negeri
Malaya, untuk menjabat selama 5 tahun secara bergiliran. Empat pemimpin negeri
lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Sistem
pemerintahan Malaysia bermodelkan Sistem Parlementer Westminter,
warisan Penguasa Kolonial Britania. Akan tetapi, di dalam praktiknya, kekuasaan
lebih terpusat pada Eksekutif daripada Legislatif, dan Yudikatif diperlemah
oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama Zaman Mahathir, kekuasaan Yudikatif dibagikan antara pemerintah
persekutuan dan pemerintah Negara Bagian. Sejak Kemerdekaan pada tahun 1957,
Malaysia diperintah oleh Koalisi
Multipartai yang disebut Barisan Nasional (pernah disebut juga Aliansi).
Kekuasaan
Legislatur dibagi antara Legislatur Persekutuan dan Legislatur Negeri. Parlemen Bikameral
terdiri atas Dewan Rendah, Dewan Rakyat yang mirip dengan DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat) di Indonesia, dan Dewan Tinggi, Senat atau Dewan Negara mirip dengan
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di Indonesia.
Sebanyak
220 anggota Dewan Rakyat dipilih dari daerah pemilihan beranggota tunggal yang
diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan terlama 5 tahun. 70 Senator bertugas untuk masa jabatan
3 tahun. 26 di antaranya diplih oleh 13 Majelis negara bagian (masing-masing
mengirimkan dua utusan), dua mewakili wilayah persekutuan Kuala Lumpur, masing-masing
satu mewakili wilayah Persekutuan Labuan dan Putrajaya, dan 40
diangkat oleh raja atas nasihat perdana menteri.
Di
samping Parlemen pada tingkatan
persekutuan, tiap-tiap negara bagian memiliki Dewan Legislatif “Unikameral”
(Dewan Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah
pemilihan beranggota tunggal.
Pemilihan umum Parlemen dilakukan paling sedikit
5 tahun sekali, dengan pemilihan umum terakhir pada Maret 2008. Pemilih
terdaftar berusia berusia 21 tahun
ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota Dewan Legislatif negara bagian juga,
di beberapa negara bagian, voting tidak diwajibkan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar