Selasa, 15 Desember 2015

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

I.        Pengertian Pelapisan Sosial.
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan. Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada.

II.     Terjadinya Pelapisan Sosial.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.


III.   Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu :
1.  Terjadi dengan Sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2.  Terjadi dengan Sengaja.
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu :
1.     Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2.  Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

IV.     Teori tentang Pelapisan Sosial.
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
·        Kelas atas (Upper Class).
·        Kelas bawah (Lower Class).
·        Kelas menengah (Middle Class).
·        Kelas menengah ke bawah (Lower Middle Class).
            
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1.     Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2.    Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3.    Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4.    Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5.    Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.



V.       Kesamaan Derajat.
Menurut saya kesamaan derajat adalah suatu kesamaan hak dan kewajiban seseorang dan orang lain dimata hukum maupun dimata lembaga lain.
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang-orang itu sebagai masyarakatnya mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah.
Sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.


VI.     Pasal-pasal UUD 1945 tentang persamaan hak.
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai Amanat UUD 1945, yaitu :

·        Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
·         Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
·         Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
·         Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.


VII.  4 Pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya.
Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.

Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :

a. Hak Hidup (Life).
b. Hak Kebebasan (Liberty).
c. Hak Memiliki (Property).

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :

a.    Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b.    Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c.    Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d.    Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e.    Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f.    Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.


VIII.      Pengertian Elite.
Menurut saya pengertian elite adalah suatu lingkaran dalam masyarakat yang membatasi atau memisahkan antara orang yang berkedudukan rendah atau biasa dengan orang yang berkedudukan lebih tinggi. contoh orang tang memiliki harta banyak seperti anggota DPR dan pada Konglomerat merupakan golongan elite.

IX.    Fungsi Elite dalam memegang strategi.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini.
Berdasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan, dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.


X.       Pengertian Massa.
Menurut saya massa adalah sekelompok orang yang berkerumunan disuatu tempat dengan tujuan melakukan suatu hal.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.


XI.    Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa:
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
2. Meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan, kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
3. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.                                        



SUMBER :
http://ajinovyanw.blogspot.co.id/2011/11/beberapa-teori-tentang-pelapisan-sosial.
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/
http://achmadindraji1.blogspot.co.id/2015/12/normal-0-false-false-false-in-x-none-x_5.html

Kamis, 12 November 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA




Hukum, Negara dan Pemerintahan


A. 1. Pengertian Hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

A. 2. Sifat Hukum dan Ciri Ciri Hukum.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1.     Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2.    Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Ciri - ciri hukum, yaitu :
1. Terdapat perintah atau larangan.
2. Perintah atau larangan itu harus di patuhi semua orang.


A. 3. Sumber Hukum.
Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan formal.

1.  Sumber Hukum dalam arti Material
Suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.  Sumber hukum dalam arti Formal.
Merupakan bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.

Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang.
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis.
3) Yurisprudensi.
4) Traktat.
5) Doktrin.


A. 4. Pengertian Negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


A. 5. Pembagian Hukum.

1. Menurut sumbernya :
a)    Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b)   Hukum Adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c)    Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d)   Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
e)   Hukum Doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2. Menurut bentuknya :
a)    Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
b)   Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3. Menurut tempat berlakunya :
a)    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b)   Hukum Internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4. Menurut waktu berlakunya :
a)    Hukum Positif (Ius Constitutum), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b)   Hukum untuk Memutuskan (Ius Constituendum), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c)    Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :
a)    Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b)   Hukum Formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

6. Menurut Sifatnya :
a)    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b)   Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut Wujudnya :
a)    Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b)   Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih disebut juga hak.

8. Menurut Isinya :
a)    Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b)   Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.



A. 6. Tugas Utama Suatu Negara.
Tugas utama Negara :
1.     Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
2.    Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
3.    Melindungi seluruh warga negara dari ancaman luar dan dalam negeri.



Warga Negara dan Negara


B. 1. Pengertian Warga Negara.
        Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia Warga Negara di bagi 2 yaitu :
1.     Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara yg berkelahiran di Indonesia atau yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2.    Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara yang hanya berkunjung ke Indonesia atau belum menyatakan pindah kewarganegaraan.



B. 2. Kriteria Menjadi Warga Negara.
Disini saya akan menjelaskan beberapa kreteria untuk menjadi warga Indonesia yang  tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 :
·         Anak hasil dari perkawinan sah Ayah WNA dan ibu WNI,  maksudnya disini merupakan anak yang lahir dari perkawinan orang tua yang menikah dan dilahirkan di Negara Indonesia, atau sebaliknya (ayah WNI dan ibu WNA).
·         Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya, maksudnya disini anak lahir di Indonesia namun tidak diketahui keberadaan orang tuanya dimana. Contoh : Bayi yang di tinggalkan dirumah sakit oleh orang tuanya.


B. 3. Orang - Orang yang Berada Pada Wilayah Negara.
Menurut sumber yang saya baca orang-orang yang berada pada wilayah suatu negara dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.     Penduduk Warga Negara, Mereka yang sudah memenuhi syarat tertentu oleh Negara yang bersangkutan dan diizinkan menetap pada Negara tersebut.
2.    Penduduk bukan Warga Negara, mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.



B. 4. Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara.

Pasal 26 
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.



B. 5. Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.

Pasal 27-34 UUD 1945Pasal-Pasal itu diantaranya :
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik.
·         Pasal 27  (1) Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.     Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.    Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
·         Pasal 28 menyatakan, bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".

Arti pesannya adalah:
1.     Hak berserikat dan berkumpul.
2.    Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3.    Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya : Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

b. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya.
·         Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
·         Pasal 31 (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
·         Pasal 32 menyatakan, bahwa "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia".

Arti pesan yang terkandung adalah :
1.     Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.    Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.    Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.    Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.    Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.    Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Arti pesannya adalah :
1.     Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2.    Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c. Hak dan Kewajiban dalam bidang Hankam.
·         Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. 
Arti pesannya adalah :
Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan Negara.

d. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi.
·         Pasal 33 (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
·         Pasal 33 (2) “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
·         Pasal 33 (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
·         Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Arti pesannya adalah :
1.     Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.    Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.    Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.    Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5.    Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.




SUMBER : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://belajarhukumindonesia.blogspot.co.id/2010/02/macam-macam-hukum.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara 
https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/ 
http://anjarpriyasmoro.blogspot.co.id/2013/11/tugas-utama-negara-dan-warga-negara.html 
http://bangeky.blogspot.co.id/2015/02/hak-dan-kewajiban-pada-pasal-27-sampai-34-uud-1945.html

http://irfanhammadi.blogspot.co.id/2015/11/warga-negara-dan-negara.html